Sekilas, berikut isi Testimonial Antasari Azhar pada tahun 2009 :
PERKEMBANGAN penyidikan terhadap kasus yang menjadikan saya sebagai tersangka,pasal 340 yo pasal 55 ayat (1) ke-1, dalam proses tanya jawab terkait perkara yang ditangani KPK, terdapat 1 (satu) perkara yang perlu saya jelaskan sbb: Proses penggeledahan kasus Tj.Api2 terhadap tersangka Yusuf Emir Faisal tim dik (penyidik-red) memperoleh dokumen (blanko kosong kop Dephut dengan stempel ring kehutanan se-Indonesia), – menurut hasil gelar perkara.- Disepakati karena dokumen tersebut digeledah di PT MASARO dan belum terlihat kaitannya dengan kasus Yusuf Emir Faisal maka akan dilampirkan saja di BAP Yusuf Emir Faisal, karena masalah tersebut akan dilakukan lid (penyelidikan,red) tersendiri.
Karena pemilik PT MASARO, Sdr Anggoro berada di Singapura maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder). Sungguh terkejut,setelah mendengar uraian Sdr Anggoro tersebut.
Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, Sdr Anggoro tidak dapat menjelaskan (yang bersangkutan menyuruh sdr Toni & Ari),ketika berada di Malang,saya bertemu langsung dengan sdr Ari di Hotel Tugu dengan yang bersangkutan merinci penyerahan dana (tidak terekam) Sdr Ari menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staf sesuai dengan keterangan Anggoro Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap-2 kepada salah satu pimpinan. Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yang tulis di dalam testimoni ini.
Jakarta, 16 Mei 2009 Antasari Azhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar