" Kebenaran selalu datang pada masanya "
Mungkin itulah kata yang paling tepat untuk mengungkapkan dibalik rekayasa kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yakni Nasrudin Zulkarnaen.
Kentalnya nuansa rekayasa sudah tercium sejak pertama kali kasus Antasari digelar dipersidangan. Hakim yang memeriksa perkara Antasari telah mengabaikan bukti-bukti penting seperti keterangan ahli balistik dan forensic. Selain itu juga bukti baju korban juga tidak dihadirkan di persidangan padahal, baju korban adalah bukti penting untuk mengungkap kebenaran siapa pelaku dilbalik pembunuhan itu.
Menurut ahli forensic dari RSCM dr Mun’im Idris,” korban sebelum dibawa ke RSCM sudah dahulu dibawa ke RS lain, karena saya temukan beberapa jahitan di kening dan di atas kepala”.
Kemudian, ahli forensic tersebut juga didatangi pihak kepolisian Polda Metro Jaya ketika mau menandatangani berita pemeriksaan korban dengan meminta untuk menghapus salah satu hasil forensic. Karena ini adalah wewenang ahli forensic maka Mun’im Idris tidak mau melayani permintaan aparat kepolisian tersebut dengan dasar bahwa ia menyajikan bukti-bukti yang ada bukan mau melakukan rekayasa.
Kejanggalan kemudian bermunculan dimuka persidangan, mulai dari saksi balistik bahwa senjata caliber 39 yang dipakai untuk melakukan eksekusi berasal dari daerah Aceh yang sudah tidak berfungsi secara normal (baca:macet). Padahal luka korban yang ditemukan sebanyak 5 kali tembakan dengan lubang yang cukup kecil.
Temuan ini kemudian juga diperkuat dengan Komisi Yudisial tentang pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan kasus Antasari. Perilaku Hakim yang mengabaikan bukti-bukti penting dalam mengungkap kejahatan merupakan pelanggaran prinsip asas profesionalisme serta kehati-hatian sehingga menyebabkan orang lain menjadi korban kejahatan persidangan.
Mungkin waktu akan menjawab kegundahan dan kebenaran itu semua. Apakah upaya banding dari Antasari Azhar akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga bisa membebaskan dengan segera ataupun masih menunggu bukti lain. Publik pasti akan menunggu siapa dibalik rekayasa kasus Antasari Azhar tersebut.
Mari kita dukung secara moral kasus ini...Saatnya Negara Indonesia menjadi negara yang maju dari aspek MORAL !!
" Antasari Azhar adalah profile pejabat negara yang Jujur, Tegas dan Berani, seandainya semua pejabat di negara Indonesia memiliki kepribadian yang bersih seperti beliau, yah, seandainya...."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar