" Ajining Dhiri saka Kedaling Lathi, Ajining Salira saka Busana "
Nilai Diri seseorang terletak pada Gerak Lidahnya, Nilai Badaniah seseorang terletak pada Pakaiannya.

Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia terdiri dari ketiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Dalam sejarahnya, TNI pernah digabung dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). 
Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004. 

Sekilas Sejarah TNI
 Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947. 

Tanda Kepangkatan TNI Angkatan Darat 
Di TNI Angkatan Darat, sebagaimana di kecabangan lainnya, kepangkatan terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama. Tanda kepangkatan di bawah mengikut dari pakaian dinas yang digunakan. Diantaranya adalah Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Masing-masing pakaian dinas dan atributnya telah diatur dalam peraturan TNI. Tanda kepangkatan sendiri dalam beberapa hal terbagi dua, yaitu yang memegang komando (ada garis merah di pinggir atau tengah) dan staf biasa.

1. Perwira Tinggi


2. Perwira Menengah


3. Perwira Pertama


4. Bintara Tinggi


 5. Bintara


 4. Tamtama Kepala


5. Tamtama

HUT TNI AU - 9 April 2011


Pesawat Tempur Canggih

Pesawat Tempur adalah pesawat militer yang dirancang untuk menyerang pesawat lain di udara. Berbeda dengan pesawat pengebom, yang dirancang untuk menyerang target di permukaan. Pesawat tempur relatif lebih kecil, cepat, dan lincah.

Klasifikasi pesawat tempur dibuat berdasarkan generasi kelima versi coldfire.

1.  Mitsubishi Japan F-2 (Jepang)


2. F-18 Super Hornet (Amerika)

 
3. Chengdu J-10 (China)


 4. Dessault Rafle (Perancis)


5. Eurofighter Typhoon (Britania Raya)


 6. F-16 (Indonesia)


7.  F-22 Raptor (Amerika)


 8. Hawk MK-53 (Indonesia)


 9. JAS-39 Gripen (Swedia)


 10. Stealth (Amerika)


 11. SU - 47 (Rusia)


 12. SU - 30 (Rusia)


 13. SU - 34 (Rusia)

 

Isi Testimoni Antasari Azhar

Sekilas, berikut isi Testimonial Antasari Azhar pada tahun 2009 :


PERKEMBANGAN penyidikan terhadap kasus yang menjadikan saya sebagai tersangka,pasal 340 yo pasal 55 ayat (1) ke-1, dalam proses tanya jawab terkait perkara yang ditangani KPK, terdapat 1 (satu) perkara yang perlu saya jelaskan sbb: Proses penggeledahan kasus Tj.Api2 terhadap tersangka Yusuf Emir Faisal tim dik (penyidik-red) memperoleh dokumen (blanko kosong kop Dephut dengan stempel ring kehutanan se-Indonesia), – menurut hasil gelar perkara.- Disepakati karena dokumen tersebut digeledah di PT MASARO dan belum terlihat kaitannya dengan kasus Yusuf Emir Faisal maka akan dilampirkan saja di BAP Yusuf Emir Faisal, karena masalah tersebut akan dilakukan lid (penyelidikan,red) tersendiri.

Dalam perkembangan sebagai Ketua KPK saya minta laporan kemajuan lid tidak mendapatkan jawaban pasti, karena sedang meneliti SKRT se-Indonesia. Suatu ketika saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya, dia ingin menyampaikan info bahwa kasus MASARO telah “diselesaikan” oleh oknum KPK dengan PT MASARO. Mendengar ini saya terkejut dan tidak percaya, selanjutnya pemberi info sanggup memberi kesempatan jika saya ingin mendengar testimoni dari MASARO.

Karena pemilik PT MASARO, Sdr Anggoro berada di Singapura maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder). Sungguh terkejut,setelah mendengar uraian Sdr Anggoro tersebut.

Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, Sdr Anggoro tidak dapat menjelaskan (yang bersangkutan menyuruh sdr Toni & Ari),ketika berada di Malang,saya bertemu langsung dengan sdr Ari di Hotel Tugu dengan yang bersangkutan merinci penyerahan dana (tidak terekam) Sdr Ari menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staf sesuai dengan keterangan Anggoro Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap-2 kepada salah satu pimpinan. Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yang tulis di dalam testimoni ini.

Jakarta, 16 Mei 2009 Antasari Azhar

Dukungan Moral untuk Antasari Azhar

 " Kebenaran selalu datang pada masanya "
Mungkin itulah kata yang paling tepat untuk mengungkapkan dibalik rekayasa kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yakni Nasrudin Zulkarnaen.

Kentalnya nuansa rekayasa sudah tercium sejak pertama kali kasus Antasari digelar dipersidangan. Hakim yang memeriksa perkara Antasari telah mengabaikan bukti-bukti penting seperti keterangan ahli balistik dan forensic. Selain itu juga bukti baju korban juga tidak dihadirkan di persidangan padahal, baju korban adalah bukti penting untuk mengungkap kebenaran siapa pelaku dilbalik pembunuhan itu.

 Menurut ahli forensic dari RSCM dr Mun’im Idris,” korban sebelum dibawa ke RSCM sudah dahulu dibawa ke RS lain, karena saya temukan beberapa jahitan di kening dan di atas kepala”.

Kemudian, ahli forensic tersebut juga didatangi pihak kepolisian Polda Metro Jaya ketika mau menandatangani berita pemeriksaan korban dengan meminta untuk menghapus salah satu hasil forensic. Karena ini adalah wewenang ahli forensic maka Mun’im Idris tidak mau melayani permintaan aparat kepolisian tersebut dengan dasar bahwa ia menyajikan bukti-bukti yang ada bukan mau melakukan rekayasa.

Kejanggalan kemudian bermunculan dimuka persidangan, mulai dari saksi balistik bahwa senjata caliber 39 yang dipakai untuk melakukan eksekusi berasal dari daerah Aceh yang sudah tidak berfungsi secara normal (baca:macet). Padahal luka korban yang ditemukan sebanyak 5 kali tembakan dengan lubang yang cukup kecil.
 Temuan ini kemudian juga diperkuat dengan Komisi Yudisial tentang pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan kasus Antasari. Perilaku Hakim yang mengabaikan bukti-bukti penting dalam mengungkap kejahatan merupakan pelanggaran prinsip asas profesionalisme serta kehati-hatian sehingga menyebabkan orang lain menjadi korban kejahatan persidangan.

Mungkin waktu akan menjawab kegundahan dan kebenaran itu semua. Apakah upaya banding dari Antasari Azhar akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga bisa membebaskan dengan segera ataupun masih menunggu bukti lain. Publik pasti akan menunggu siapa dibalik rekayasa kasus Antasari Azhar tersebut.

Mari kita dukung secara moral kasus ini...Saatnya Negara Indonesia menjadi negara yang maju dari aspek MORAL !!

" Antasari Azhar adalah profile pejabat negara yang Jujur, Tegas dan Berani, seandainya semua pejabat di negara Indonesia memiliki kepribadian yang bersih seperti beliau, yah, seandainya...."