" Ajining Dhiri saka Kedaling Lathi, Ajining Salira saka Busana "
Nilai Diri seseorang terletak pada Gerak Lidahnya, Nilai Badaniah seseorang terletak pada Pakaiannya.
Tampilkan postingan dengan label Antasari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Antasari. Tampilkan semua postingan

Isi Testimoni Antasari Azhar

Sekilas, berikut isi Testimonial Antasari Azhar pada tahun 2009 :


PERKEMBANGAN penyidikan terhadap kasus yang menjadikan saya sebagai tersangka,pasal 340 yo pasal 55 ayat (1) ke-1, dalam proses tanya jawab terkait perkara yang ditangani KPK, terdapat 1 (satu) perkara yang perlu saya jelaskan sbb: Proses penggeledahan kasus Tj.Api2 terhadap tersangka Yusuf Emir Faisal tim dik (penyidik-red) memperoleh dokumen (blanko kosong kop Dephut dengan stempel ring kehutanan se-Indonesia), – menurut hasil gelar perkara.- Disepakati karena dokumen tersebut digeledah di PT MASARO dan belum terlihat kaitannya dengan kasus Yusuf Emir Faisal maka akan dilampirkan saja di BAP Yusuf Emir Faisal, karena masalah tersebut akan dilakukan lid (penyelidikan,red) tersendiri.

Dalam perkembangan sebagai Ketua KPK saya minta laporan kemajuan lid tidak mendapatkan jawaban pasti, karena sedang meneliti SKRT se-Indonesia. Suatu ketika saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya, dia ingin menyampaikan info bahwa kasus MASARO telah “diselesaikan” oleh oknum KPK dengan PT MASARO. Mendengar ini saya terkejut dan tidak percaya, selanjutnya pemberi info sanggup memberi kesempatan jika saya ingin mendengar testimoni dari MASARO.

Karena pemilik PT MASARO, Sdr Anggoro berada di Singapura maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder). Sungguh terkejut,setelah mendengar uraian Sdr Anggoro tersebut.

Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, Sdr Anggoro tidak dapat menjelaskan (yang bersangkutan menyuruh sdr Toni & Ari),ketika berada di Malang,saya bertemu langsung dengan sdr Ari di Hotel Tugu dengan yang bersangkutan merinci penyerahan dana (tidak terekam) Sdr Ari menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staf sesuai dengan keterangan Anggoro Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap-2 kepada salah satu pimpinan. Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yang tulis di dalam testimoni ini.

Jakarta, 16 Mei 2009 Antasari Azhar

Dukungan Moral untuk Antasari Azhar

 " Kebenaran selalu datang pada masanya "
Mungkin itulah kata yang paling tepat untuk mengungkapkan dibalik rekayasa kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yakni Nasrudin Zulkarnaen.

Kentalnya nuansa rekayasa sudah tercium sejak pertama kali kasus Antasari digelar dipersidangan. Hakim yang memeriksa perkara Antasari telah mengabaikan bukti-bukti penting seperti keterangan ahli balistik dan forensic. Selain itu juga bukti baju korban juga tidak dihadirkan di persidangan padahal, baju korban adalah bukti penting untuk mengungkap kebenaran siapa pelaku dilbalik pembunuhan itu.

 Menurut ahli forensic dari RSCM dr Mun’im Idris,” korban sebelum dibawa ke RSCM sudah dahulu dibawa ke RS lain, karena saya temukan beberapa jahitan di kening dan di atas kepala”.

Kemudian, ahli forensic tersebut juga didatangi pihak kepolisian Polda Metro Jaya ketika mau menandatangani berita pemeriksaan korban dengan meminta untuk menghapus salah satu hasil forensic. Karena ini adalah wewenang ahli forensic maka Mun’im Idris tidak mau melayani permintaan aparat kepolisian tersebut dengan dasar bahwa ia menyajikan bukti-bukti yang ada bukan mau melakukan rekayasa.

Kejanggalan kemudian bermunculan dimuka persidangan, mulai dari saksi balistik bahwa senjata caliber 39 yang dipakai untuk melakukan eksekusi berasal dari daerah Aceh yang sudah tidak berfungsi secara normal (baca:macet). Padahal luka korban yang ditemukan sebanyak 5 kali tembakan dengan lubang yang cukup kecil.
 Temuan ini kemudian juga diperkuat dengan Komisi Yudisial tentang pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan kasus Antasari. Perilaku Hakim yang mengabaikan bukti-bukti penting dalam mengungkap kejahatan merupakan pelanggaran prinsip asas profesionalisme serta kehati-hatian sehingga menyebabkan orang lain menjadi korban kejahatan persidangan.

Mungkin waktu akan menjawab kegundahan dan kebenaran itu semua. Apakah upaya banding dari Antasari Azhar akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga bisa membebaskan dengan segera ataupun masih menunggu bukti lain. Publik pasti akan menunggu siapa dibalik rekayasa kasus Antasari Azhar tersebut.

Mari kita dukung secara moral kasus ini...Saatnya Negara Indonesia menjadi negara yang maju dari aspek MORAL !!

" Antasari Azhar adalah profile pejabat negara yang Jujur, Tegas dan Berani, seandainya semua pejabat di negara Indonesia memiliki kepribadian yang bersih seperti beliau, yah, seandainya...."

Adik Kandung Nasruddin Akui Kasus Antasari Direkayasa

Dugaan rekayasa persidangan kasus Antasari Azhar yang dituduh mendalangi pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Alm Nasruddin Zulkarnaen juga diakui oleh pihak keluarga korban. Andi Syamsuddin, adik kandung Nasruddin mengatakan, " ada rekayasa besar yang melibatkan orang-orang penting di Republik ini."

Namun, dia tidak merinci orang-orang atau dari institusi mana yang dia maksud.

Oleh karena itu, Syamsuddin mewakili keluarga meminta dukungan masyarakat Indonesia agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dibebaskan dari segala tuduhan. Dia meminta publik menekan lembaga hukum untuk membebaskan Antasari dari penjara.

“Saya menyerukan kepada publik untuk memberikan dukungan moral dalam hal bagaimana bisa membebaskan Pak Antasari Azhar. Karena diduga kuat kasus ini memang ada rekayasa besar sehingga saya dari saudara kandung almarhum Nasruddin Zulkarnaen meminta publik memberikan dukungan moral untuk kebebasan Pak Antasari dan kiranya publik bisa memberikan pressure  kepada lembaga hukum untuk membebaskan Pak Antasari,” katanya kepada okezone, Sabtu (16/4/2011).

Syamsuddin menambahkan, kalau dia membuka dugaan rekayasa itu, tentunya akan banyak pihak yang merasa terusik. Bahkan, bisa menimbulkan instabilitas di Indonesia karena yang terlibat bukan orang-orang sembarangan.

“Saya harapkan dalam pengajuan Peninjauan Kembali Pak Antasari dibebaskan. Dan saya harap saudara Antasari bisa mencari dan menjadi kewajibannya untuk mengungkap siapa dalang pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, saudara saya,” katanya.

sumber : www.okezone.com (19 April 2011)